Apakah Lash Lift Haram? Ini Penjelasannya

Apakah Lash Lift Haram? Ini Penjelasannya
Written by
Full Name
Published on
May 11, 2023

Lash lift adalah metode perawatan bulu mata yang sekarang ini diminati wanita. Bagaimana tidak? Kecantikan seorang wanita terpancar dari mata yang indah. Maka tak jarang wanita melakukan berbagai perawatan salah satunya dengan memperindah bulu matanya.
Mempercantik diri merupakan sunnah alami yang harus wanita lakukan agar terlihat cantik, apalagi di depan pasangannya. Sebagai seorang muslimah, tentunya ada beberapa syarat dalam mempercantik diri.
Dalam buku Fiqih Wanita menjelaskan bahwa terdapat larangan bagi wanita untuk menyambung rambut, baik dengan rambut sendiri, rambut orang lain, rambut hewan, maupun yang lainnya.
Namun bagaimana hukumnya jika wanita muslimah melakukan perawatan bulu mata atau lash lift? Sebelum kamu melakukan lash lift, cari tahu dulu apakah lash lift haram atau tidak?

Mengenal Lash Lift

Mungkin sebagian dari kamu lebih mengenal istilah lash extension. Namun berbeda dari itu, lash lift adalah metode mempercantik mata dengan cara membuat bulu mata terangkat, bervolume, dan tampak lebat.
Cara pengerjaan lash lift menggunakan bahan alami dengan kandungan keratin di dalamnya. Bahan tersebut dioleskan pada bulu mata bagian atas. Prosedur ini harus dilakukan dengan tenaga profesional.

Hukum Lash Lift dalam Islam

Setiap apapun yang tidak merubah syariat atau merubah ciptaan Allah dapat dikatakan halal. Apakah lash lift halal? Simak faktanya agar kamu lebih yakin dan tahu halal atau haramnya metode ini!

Menggunakan Bulu Mata Asli

Tidak seperti lash extension yang memanjangkan bulu mata dengan menempelkan bulu mata buatan/ palsu, metode lash lift menggunakan bulu mata yang asli.

Tanpa Prosedur Menyambungkan Bulu Mata

Dalam proses pengerjaannya, tidak ada sambung menyambung bulu mata, melainkan merapikan dan membersihkan bulu mata. Kemudian bulu mata diberikan cairan keratin dan didiamkan sampai kering.
Hasil akhirnya bulu mata tampak lebih lentik, lebat, dan bervolume. Jadi tidak ada proses penyambungan pada metode ini dan tidak pula mengubah bagian tubuh ciptaan Allah yang melanggar syariah.

Apakah Lash Lift Haram? Ini Penjelasannya

Metode ini hanya berupaya agar bulu mata lebih bervolume dan lentik. Sama halnya ketika kamu memakai shampo khusus atau minyak kemiri untuk melebatkan rambut dan memperindah rambut. Atau pemakaian pelembab bibir dan lipstik agar bibir lebih merona.

Kuat

Metode ini dapat dikatakan awet dan juga kuat jika dibandingkan eyelash extension. Perawatan bulu mata dengan metode ini bisa bertahan selama 12 minggu selama perawatannya baik.

Aman & Halal

Berdasarkan proses pengerjaannya, metode ini cukup aman selama dilakukan oleh tenaga profesional. Metode ini juga halal karena tidak memakai bulu mata lain.
Dalam Hadits dari Muawiyah, disebutkan bahwa “Rasulullah melarang tipu daya dan tipu daya wanita adalah menyambung rambutnya.” Metode perawatan ini juga tidak melakukan penyambungan pada bulu mata.

Bahaya Lash Lift

Walaupun dapat dikatakan aman, namun jika tidak dilakukan dengan metode yang tepat, tentunya akan menimbulkan efek samping seperti yang dijelaskan di bawah ini.

Ruam Kulit

Kondisi kulit setiap orang berbeda-beda. Ada yang kulitnya alergi terhadap bahan kimia tertentu, namun ada juga yang tidak. Efek samping dari cairan keratin dapat menimbulkan ruam, kemerahan, serta luka lepuh. Sangat dianjurkan untuk tes alergi sebelum melakukan perawatan ini.

Kerusakan Kornea

Jika cairan tersebut tidak sengaja masuk ke dalam mata maka dapat menimbulkan iritasi hingga luka yang terasa seperti terbakar. Selain itu, dapat mengalami lecet pada kornea mata jika kamu mengucek mata atau tidak sengaja tergores.

Kerusakan Bulu Mata

Selain cairan keratin yang menimbulkan ruam kulit, jika perawatan ini tidak dilakukan oleh tenaga profesional akan mengakibatkan kerontokan bulu mata. Kerusakan tersebut dapat terjadi karena bahan kimia atau tarikan yang diberikan pada bulu mata.
Jadi lash lift dalam Islam hukumnya boleh dilakukan asalkan tidak ada bulu mata palsu/ sambungan. Dalam syariat islam sangat diharamkan jika merubah ciptaan Allah SWT.

Subscribe to newsletter

Subscribe to receive the latest blog posts to your inbox every week.

By subscribing you agree to with our Privacy Policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.