General
5 min read

Apakah Melentikkan Bulu Mata Halal Dalam Islam?

Apakah Melentikkan Bulu Mata Halal Dalam Islam?
Written by
Full Name
Published on
May 11, 2023

Bulu mata menjadi salah satu penunjang penampilan terpenting bagi setiap orang, terlebih wanita. Banyak orang yang menggunakan berbagai cara untuk melentikkan bulu mata mereka.
Sekarang ini banyak sekali jasa yang menawarkan_ eyelash extension_ atau jasa membuat mata lentik dengan cepat dan instan. Namun bagaimana pandangan melentikkan bulu mata dalam Islam? Yuk simak ulasan hukum melentikkan bulu mata di dalam Islam!

Apakah Melentikkan Bulu Mata Halal dalam Islam?

Hukum halal atau haramnya melentikkan bulu mata masih menjadi perdebatan. Hal ini lantaran dalam proses melentikkan bulu mata atau eyelash extension terdapat proses menyambung bulu mata dengan menyambungnya satu persatu dengan bulu mata palsu. Sehingga eyelash dapat mengubah apa yang telah ditetapkan.
Rasulullah SAW. pernah bersabda, “Allah melaknat wanita yang menyambung rambut dan yang meminta disambung rambutnya, wanita yang bertato dan yang menato” (HR. Bukhari).
Selain alasan dianggap sebagai bentuk mengubah apa yang telah diciptakan Allah, ternyata ada beberapa alasan lain mengapa melentikkan bulu mata atau eyelash extension haram. Diantaranya yakni bisa merusak kesehatan mata, terhalangnya air wudhu dan bahannya terbuat dari rambut hewan atau manusia.
Menggunakan cara instan dengan menyambung rambut menggunakan_ eyelash extension_ atau semacamnya dilarang oleh Islam. Namun jika kamu ingin memiliki bulu mata natural yang lentik, kamu dapat menggunakan beberapa cara menggunakan bahan alami.
Ingin tau bahan alami apa saja yang dapat digunakan untuk melentikkan bulu mata natural? Berikut diantaranya!

Apakah Melentikkan Bulu Mata Halal Dalam Islam?

Cara Melentikkan Bulu Mata Secara Alami

Membuat bulu mata lentik tidak hanya menggunakan eyelash extension dan sejenisnya saja. Pasalnya untuk menghindari hukum eyelash extension yang masih menjadi perdebatan dan sebagian ulama mengatakan haram, maka lebih baik menggunakan cara alami.
Ada beberapa cara melentikkan bulu mata secara alami. Berikut cara-caranya:
1.Menggunakan Minyak Kemiri
Caranya cukup mudah, aplikasikan menggunakan kapas atau cotton bud searah dengan arah tumbuhnya bulu mata. Gunakan sebelum tidur dan biarkan semalaman bilas pada paginya.
2.Menggunakan Minyak Zaitun
Menggunakan minyak zaitun memang sudah terbukti sejak dahulu sebagai vitamin rambut. Namun minyak zaitun juga terbukti baik untuk melentikkan bulu mata.
Untuk pengaplikasiannya sama dengan pengaplikasian minyak kemiri. Yakni menggunakan kapas atau cotton bud _kemudian oleskan pada bulu mata dan biarkan semalaman. Bilas sampai bersih di pagi harinya.
3.Menggunakan Madu
Kamu juga dapat menggunakan madu sebagai alternatif melentikkan bulu mata. Sediakan madu murni tanpa campuran apapun, kemudian oleskan pada bulu mata dan biarkan mengering. Jika sudah kering maka bilas.
4.Menyisir Bulu Mata Secara Rutin
Menyisir bulu mata secara rutin akan memperlancar sirkulasi pertumbuhan bulu mata. Jadi jangan lupa menyisir bulu mata secara rutin ya! Ini merupakan salah satu cara termudah.
5.Menggunakan Petroleum Jelly
_Petroleum jelly
akan melembabkan dan membuat bulu mata terlihat sehat dan tumbuh dengan baik. Untuk petroleum jelly, oleskan pada bulu mata dan diamkan semalaman. Jangan lupa bilas sampai bersih pagi harinya.
Itulah pembahasan mengenai apakah melentikkan bulu mata halal dalam Islam dan cara melentikkan bulu mata alami menggunakan bahan alami.

Pada dasarnya hukum melentikkan bulu mata seperti eyelash extension masih menjadi perdebatan, maka dari itu alangkah lebih baiknya jika kita menghindarinya saja sebagai bentuk kehati-hatian terhadap sesuatu yang haram. Namun kita dapat memilih menggunakan cara alami untuk melentikkan bulu mata.

Subscribe to newsletter

Subscribe to receive the latest blog posts to your inbox every week.

By subscribing you agree to with our Privacy Policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.