Brow Bomber
5 min read

Brow Bomber - Alternatif Halal Dari Sulam Alis

Brow Bomber - Alternatif Halal Dari Sulam Alis
Written by
Full Name
Published on
April 14, 2023

Dalam melakukan perawatan wajah, seorang muslim harus lebih berhati-hati. Sebabnya, ada beberapa perawatan yang menurut para ulama hukumnya haram. Contohnya adalah sulam alis. Namun, kamu tidak perlu khawatir, saat ini telah hadir perawatan brow bomber.
Istilah brow bomber mungkin masih terbilang asing. Namun bagi sebagian orang, sudah ada yang mengenal istilah ini dan sudah pernah mencobanya.
Untuk meyakinkan apakah brow bomber halal, kamu perlu cari tahu terlebih dahulu tentang brow bomber dan prosedurnya. Yuk simak penjelasan pada artikel ini!

Brow Bomber

Bagi kamu yang memiliki alis tipis dan pertumbuhan rambut alis tidak beraturan atau acak, pastinya membutuhkan waktu yang lama untuk menggambar dan merapikan alis secara manual dengan pensil alis. Belum lagi jika hasilnya tidak seimbang antara alis kanan dan kiri.
Nah, sudah seharusnya kamu mengenal istilah yang satu ini. Brow bomber itu sendiri merupakan perawatan untuk merapikan garis pertumbuhan rambut alis dan mengisi kebotakan pada alis sekaligus memberikan nutrisi. Perawatan ini dapat diistilahkan sebagai sulam alis alami.
Tujuan dari perawatan ini tidak lain agar tampilan rambut alis lebih jelas dan tebal namun tetap terlihat natural.

Prosedur Brow Bomber

Berbeda dari prosedur sulam alis yang menggunakan jarum elektrik, perawatan yang satu ini menggunakan alat khusus mirip seperti sikat alis.
Jika sulam alis menanamkan atau menyuntikkan pigmen ke dalam lapisan kulit, maka berbeda dengan brow bomber yang merapikan dan membentuk rambut alis dengan teknik brusy serta memberikan warna pada rambut alis yang tipis.
Setelah itu, baru akan diberikan ‘bomber’ atau serum untuk menutrisi rambut alis agar sehat dan rambut tumbuh dengan baik.

Brow Bomber - Alternatif Halal Dari Sulam Alis

Tentunya prosedur ini terbilang aman dan tidak berbahaya karena tanpa menggunakan alat yang tajam. Walaupun begitu, kamu tetap harus perhatikan kebersihan salon tempat kamu melakukan treatment dan juga alat-alat yang digunakan.
Jangan sampai alat yang digunakan tidak steril sehingga membuat kulit kamu menjadi infeksi.

Kehalalan Brow Bomber

Bagi kamu yang tadinya mungkin mengurungkan niat untuk melakukan perawatan alis karena khawatir atas kehalalannya, setelah mengetahui prosedur seperti ini kamu jadi semakin yakin bukan?
Beberapa orang sering mengatakan brow bomber adalah tato alis halal. Perawatan ini tentunya halal karena krim yang digunakan tidak mengandung bahan-bahan yang terlarang. Biasanya yang digunakan adalah bahan alami seperti ekstrak almond, argan, chamomile, calendula, dan lain sebagainya.
Perawatan kecantikan yang dilarang oleh agama adalah jika merubah ciptaan Allah SWT. Terdapat kutipan hadist yang berbunyi: Rasulullah bersabda “Allah melaknat wanita yang membuat tato dan yang minta dibuatkan (tato), yang mencukur alis dan yang meminta dicukurkan.”
Dalam prosedur ini, tidak ada proses menguris atau mencukur. Prosedur ini hanya merapikan pertumbuhan rambut serta memberi warna pada rambut alis. Selain itu, prosedurnya tanpa menambahkan rambut-rambut baru di sekitar alis.
Hanya saja ada penambahan serum nutrisi agar rambut alis yang asli dapat tumbuh lebih lebat dan natural.
Sama halnya seperti orang yang memiliki rambut kepala yang tipis dan botak, pastinya mereka memberikan nutrisi agar pertumbuhan rambut lebih optimal dan warna lebih pekat.

Kesimpulan

Jadi, perawatan alis yang satu ini boleh dilakukan karena tidak mencukur, menambahkan rambut dan mengubah ciptaan Allah SWT.
Dengan membaca tuntas artikel ini, kamu dapat paham dan ingin mencobanya bukan? Jangan ragu lagi, silahkan melakukan perawatan brow bomber di beberapa salon kecantikan seperti di Everlash.

Subscribe to newsletter

Subscribe to receive the latest blog posts to your inbox every week.

By subscribing you agree to with our Privacy Policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.