Eyelash Extension - Ini Pandangan Islam Soal Halal Haramnya

Tampil cantik dan memiliki bulu mata lentik masih menjadi keinginan banyak orang, khususnya kaum hawa. Berbagai perawatan dapat dilakukan, salah satunya adalah eyelash extension. Namun bagaimana hukumnya dalam pandangan Islam? Berikut informasinya.
Apa itu Eyelash Extension?
Eyelash extension adalah menyambungkan bulu mata palsu atau buatan dengan bulu mata asli. Hal ini berfungsi agar bulu mata menjadi lebih panjang dan tebal.
Untuk pengerjaannya sendiri biasanya membutuhkan waktu kisaran 1 hingga 2 jam. Treatment ini merupakan solusi untuk kamu yang ingin memiliki bulu mata lentik dan panjang dalam waktu yang cukup lama.
Pasalnya, eyelash extension sendiri bisa bertahan dari 1 hingga 3 bulan lamanya. Selain untuk memperindah penampilan bulu mata, eyelash extension natural ini memiliki beberapa manfaat, diantaranya :
- Menambah ketebalan bulu mata
- Membuat bulu mata menjadi lentik
- Tak perlu menggunakan maskara
Umumnya perawatan ini merupakan solusi untuk kaum hawa yang ingin tampil cantik dengan bulu mata lentik namun tak memiliki waktu berdandan.
Harga eyelash extension juga beragam. Kamu bisa mendapatkan treatment ini mulai dengan harga 250 ribu untuk golongan tarif ekonomis. Bagaimana Hukum Eyelash Extension?Meskipun merupakan solusi untuk yang ingin tampil cantik dengan bulu mata lentik, hukum dari perawatan tersebut masih menjadi pertanyaan.
Proses yang digunakan dalam treatment eyelash extension adalah menyambung. Dalam ajaran Islam, menyambung rambut memang tidak diperbolehkan. Hal ini berdasarkan hadits :
“Allah melaknat Al-washilah (orang yang menyambung rambut) dan Al-mustaushilah (orang yang minta disambungkan rambutnya).” (HR. Bukhori dan Muslim).
Hadits tersebut menyatakan terkait larangan menyambung rambut, yang berarti larangan untuk melakukan perawatan tersebut bagi kaum muslim. Selain itu, sambung rambut untuk eyelash extension natural ini juga termasuk dalam mengubah ciptaan Allah.
Dalam konteks lain, ada bermacam-macam pendapat ulama fikih terkait dengan sambung rambut. Diantaranya yaitu: - Terlarang, apabila bahan yang akan disambungkan berasal dari bulu mata asli manusia.
- Boleh, jika bukan terbuat dari rambut manusia dan bukan dari hewan bernajis, serta telah mendapatkan izin dari suami atau orang tua.

Faktor Halal Haramnya Eyelash Extension
Beberapa penentu yang menjadi faktor halal atau haramnya treatment ini adalah sebagai berikut.
Faktor halalnya eyelash extension:
- Menggunakan standar yang benar sehingga tidak membahayakan.
- Pemasangan benar, sehingga tidak menghalangi air wudhu mengenai kulit.
- Bahan tidak terbuat dari rambut manusia atau hewan bernajis.
- Penyambungan bulu mata ini tidak permanen.
Sedangkan beberapa faktor yang menyebabkan eyelash extension menjadi haram, diantaranya: - Pemasangan yang tidak benar sehingga tidak bisa mengenai air wudhu.
- Bahan yang digunakan berasal dari rambut manusia.
- Eyelash yang digunakan bersifat permanen.
Dalam konteks ini eyelash extension sah sholat atau tidak, bergantung pada cara pemasangan. Jika tidak dipasang dengan benar, sehingga kulit tak bisa mengenai permukaan kulit ketika berwudhu, maka hukumnya adalah terlarang.
Solusi untuk kamu yang masih ragu terkait penggunaan eyelash extension natural adalah dengan tetap menggunakan maskara. Sifat maskara yang tidak permanen tetap menjadi rekomendasi untuk kamu yang ingin bulu mata lentik.
Itulah informasi seputar pengertian eyelash extension dan bagaimana hukumnya menurut pandangan Islam serta faktor yang mempengaruhi halal atau haramnya perawatan tersebut.
Kamu bisa memilih perawatan eyelash extension dengan mengunjungi salon kecantikan yang terjamin halal seperti Everlash.