Lash Extension
5 min read

Tahukah Eyelash Extension Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya

Tahukah Eyelash Extension Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya
Written by
Full Name
Published on
April 6, 2023

Hukum Eyelash Extension masih menjadi perdebatan untuk sebagian kalangan. Eyelash Extension itu apa? Para wanita tentu sudah tidak asing lagi dengan metode kecantikan yang satu ini. Namun yang mungkin belum banyak diketahui adalah terkait eyelash extension hukumnya apa?

Perdebatan Tentang Hukum Eyelash Extension

Perdebatan tentang hukum Eyelash Extension memang tidak ada habisnya. Untuk yang menghukumi haram mereka beralasan bahwa Eyelash Extension banyak menimbulkan bahaya. Sanking bahayanya bisa merusak kesehatan mata yang berdampak permanen.

Dampak buruk tersebut mencakup terjadinya pembengkakan pada mata, iritasi bahkan bulu bisa rontok. Atas dasar ini untuk melindungi keselamatan manusia maka penyambungan bulu mata tidak diperbolehkan atau bisa dibilang diharamkan.

Walaupun demikian tidak sedikit juga yang bilang bahwa sebenarnya teknik Eyelash Extension tidak menimbulkan seperti yang sudah dikatakan. Berita miring tersebut tidak dapat dibuktikan dari segi metodenya. Namun ternyata teknisi salon lah yang membuat Eyelash menjadi berbahaya.

Fakta Sebenarnya yang Membolehkan Eyelash Extension

Bagi sebagian orang yang merasa dirugikan dengan Eyelash Extension yang gagal maka mereka sependapat kalau metode ini dilarang. Padahal jika dilakukan dengan standar dan di tangan sang ahli maka tidak menimbulkan dampak apapun. Karena jika dilakukan dengan orang yang profesional maka inilah fakta yang terjadi.

1. Pemasangan Tidak Sakit

Waktu pemasangan sama sekali tidak merasakan sakit apalagi perih. Sudah ada alat-alat yang canggih yang bisa digunakan untuk pemasangan bulu mata palsu. Namun dalam pemasangan ini harus seorang yang profesional. Jika berada ditangan yang salah maka bisa malah menimbulkan bahaya seperti yang tadi diperdebatkan.

2. Lem yang Berkualitas Tidak Membuat Mata Perih

Salah satu yang membuat mata terasa perih adalah lem yang dibuat untuk memasang bulu mata palsu. Jika lem yang digunakan memiliki kualitas rendah maka bisa tidak cocok dengan kulit Anda.

Tapi sebenarnya pemasangan eyelash ini tidak menempel kulit. Ada jarak sekitar 1 mm antara kulit ke bulu mata palsu. Jadi kalau lem sampai terkena ke kulit itu menandakan kurang teliti dan telaten.

3. Air Tetap Bisa Menyerap ke Kulit

Jika Anda seorang muslim maka tetap bisa melakukan wudhu karena air bisa meresap ke dalam kulit. Adanya celah sekitar 1 mm memudahkan air mengalir sehingga kulit tetap terkena air. Maka sangat salah besar jika masih ada yang menganggap eyelash membuat wudhu tidak sah.

4. Eyelash Hanya Bersifat Sementara

Banyak yang mengira bahwa eyelash sama artinya merubah diri secara permanen. Faktanya bulu mata palsu ini akan rontok seiring tumbuhnya bulu mata asli. Hanya membutuhkan waktu sekitar empat sampai lima minggu maka bulu palsu akan terlepas dengan sendiri.

5. Bisa Terkena Air Setelah Pemasangan

Siapa bilang setelah pemasangan Anda tidak bisa langsung terkena air. Bahkan ada kabar yang harus sampai jangka waktu tertentu baru bisa membasuh muka lagi. Hal ini tidak benar, karena faktanya Anda bisa langsung membasuh muka baik untuk wudhu atau hanya cuci muka. Lem yang digunakan untuk Eyelash ini adalah jenis lem khusus bersifat waterproof. Jadi sangat aman sekali bagi Anda yang ingin membasuhnya dengan air.

Nah sekarang Anda mulai paham bukan Eyelash Extension hukumnya apa? Jika Anda tidak ingin mendapatkan salon yang salah sehingga membahayakan diri Anda maka sebaiknya datang saja ke Salon Everlash. Salon Everlash memiliki tenaga ahli untuk eyelash extension, bersertifikasi dan berpengalaman. Jadi Anda bisa semakin cantik tapi aman.

Tahukah Eyelash Extension Hukumnya Apa? Ini Penjelasannya
Subscribe to newsletter

Subscribe to receive the latest blog posts to your inbox every week.

By subscribing you agree to with our Privacy Policy.
Thank you! Your submission has been received!
Oops! Something went wrong while submitting the form.